81 Gelondong Kayu Jati Ilegal Diamankan di Wilayah KPH Banyuwangi Selatan, Pemilik Masih Mesterius

Petugas gabungan saat mengamankan 81 glondong kaui jati ilegal

Banyuwangi Zone -  Sebanyak 81 kayu jeti ilegal berhasil diamankan oleh petugas di wilayah KPH Banyuwangi Selatan, Pelaku ilegaloging masih misterius.


Pengamanan puluhan glondong kayu tersebut di temukan pada saat operasi gabungan yang dilakukanPerhutani dan Polisi guna mengatasi maraknya aktivitas ilegal logging atau pembalakan liar.


 81 batang kayu jati dalam bentuk gelondongan yang berada di sebuah gudang penggergajian milik seorang berinisial GT.


Komandan Regu (Danru) Polhutmob Banyuwangi Selatan, Tacuk Budiono menjelaskan, bahwa operasi tersebut dilakukan setelah melakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. 


"Kami melakukan pengintaian setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dengan bantuan anggota Polsek setempat, kami berhasil mengamankan kayu jati tanpa disertai dokumen, " jelasnya.


Petugas gabungan saat mengamankan 81 glondong kaui jati ilegal

Hasil operasi petugas mengamankan kayu jati sebagai bukti, sementara pemilik kayu diduga telah melarikan diri. Rincian kayu jati gelondong yang diamankan terbagi dalam beberapa golongan. Untuk golongan A1 terdapat 49 batang dengan total volume 2, 410 m3, selanjutnya untuk golongan A2 terdapat 25 batang dengan total volume 2, 170 m3, dan 7 batang dengan total volume 1, 350 m3 untuk golongan A3. Jumlah keseluruhan kayu yang berhasil diamankan mencapai 81 batang dengan total volume 5, 930 m3.


Sayangnya, keberhasilan mengamankan barang bukti hasil tindak pidana ilegal logging tersebut tidak disertai dengan penangkapan pelaku. 


Seolah-olah penanganan kasus ilegal logging tersebut terkesan tidak serius, hanya dibuat main-main. Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Umum Lembaga Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Unik Saputra, seharusnya tidak sulit untuk melacak dan mengidentifikasi siapa sebenarnya pemilik kayu jati yang diamankan di lokasi penggergajian.


“Ya, tidak mustahil. Pemilik kayu tersebut kemungkinan besar adalah pemilik gergajian. Jika kayu jati tersebut ditemukan di penggergajian, maka dapat dipastikan bahwa pemilik kayu adalah pemilik dari gergajian tersebut, ” jelasnya.


Sementara itu Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan, S Sos, MH., membenarkan adanya operasi gabungan bersama Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. 


Dirinya juga membenarkan dalam operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 81 batang kayu jati tanpa dokumen dari tempat penggergajian.


"Kita pihak polsek sifatnya hanya pendampingan dalam operasi tersebut. Karena kita wajib mendampingi dan memastikan operasi yang di gelar Perhutani berjalan kondusif. Terkait tempat atau lokasi yang menjadi sasaran operasi, semua itu pihak Perhutani yang menentukan, " jelas Kapolsek Pesanggaran, Sabtu (14/10/2023).


Iptu Lita juga menambahkan, untuk saat ini semua barang bukti 81 barang kayu jati yang berhasil diamankan dari tempat penggergajian tersebut langsung diserahkan ke Perhutani karena tidak ada tersangka untuk di proses ke jalur hukum.


"Nanti kalau pihak Perhutani berhasil menangkap pelakunya baru kita proses secara hukum. Karena kita tidak bisa memproses cuma berdasarkan asumsi belaka, " jelas Lita.


Penting untuk diingat bahwa tindakan ilegal logging atau pembalakan secara tidak sah merupakan masalah serius yang dapat mengancam lingkungan dan keberlanjutan hutan. 


Upaya penegakan hukum seperti operasi gabungan tersebut sangatlah penting untuk melindungi sumber daya alam yang berharga dan menjaga keseimbangan ekosistem.


Post a Comment

Silahkan beri tanggapan artikel ini, dengan bijak dan santun...

Previous Post Next Post