VIRAL!!! TKW Hong Kong Kirim Celana Dalam ke Banyuwangi Kena Pajak Rp 800 Ribu, Begini Critanya..?

Tangkapan layar video tiktok

Banyuwangi Zone
-  Viral video seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong jadi perbincangan media sosial.  

Video milik TKW yang bernama Yuni itu viral di TikTok lantaran mengeluh karena celana dalam seharga sekitar Rp 140.000 yang ia kirim ke Indonesia dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000.

“Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu,” kata dia dalam video yang beredar di media sosial, sabtu 14 Oktober 2023. 


 Setelah terdengar di jagat maya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo  menanggapi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah diselesaikan dan Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia disebut telah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang. 

Lebih lanjut Yustinus menjelaskan, tingginya tarif bea masuk dan pajak atas celana dalam kiriman Yuni disebabkan oleh kesalahan input data pabean. 

Dalam dokumen pengiriman barang, harga celana dalam ditulis dengan kode “$” dan tidak merinci dollar apa yang dimaksud. 

 “Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong),” ujar Yustinus. 

 Atas kejadian tersebut, Bea Cukai meminta kepada pengirim barang dari luar negeri untuk menulis keterangan mata uang secara spesifik. Dengan demikian, kesalahan pengenaan tarif dapat terhindari.
    

Post a Comment

Silahkan beri tanggapan artikel ini, dengan bijak dan santun...

Previous Post Next Post